Kabupaten Tana Toraja terbentuk berdasarkan Undang-Undang NO. 29 Tahun 1959. Secara geografis Kabupaten Tana Toraja terletak antara 2°45'00"-3°22'50" Lintang Selatan dan 119°23'30"-122 °10'00" Bujur Timur, memiliki luas wilayah 208.500 hektar. Adapun batas-batas administrasi Kabupaten Tana Toraja adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kab Toraja Utara dan Kab Mamuju
- Sebelah Selatan : Kab Enrekang dan Kab Pinrang
- Sebelah Timur : Kab Luwu
- Sebelah Barat : Kab Mamasa dan Kab Polewali Mandar
Berdasarkan administrasi pemerintahan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dan terbagi atas 19 kecamatan dan 159 lembang/kelurahan.