Latar Belakang
Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor : 10 Tahun 2008 Tanggal 11 Oktober 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Visi dan Misi
Visi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja adalah :
“Terwujudnya kelestarian fungsi hutan sebagai penyanggah kehidupan dan meningkatkan hasil kebun untuk kesejahteraan rakyat guna mendukung pembangunan daerah.”
Misi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja adalah :
1. Melindungi dan mengamankan kawasan hutan dan kebun/melestarikan hutan
2. Rehabilitasi lahan kritis dan perluasan hutan rakyat
3. Mengembangkan dan meningkatkan hasil kebun dan hortikultura
4. Melaksanakan pengelolaan sumber daya hutan dan kebun sesuai asas kelestarian dan optimilisasi manfaat.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan pasal 58, Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor. 10 Tahun 2008, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja tugas pokok Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Kehutanan dan Perkebunan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi yaitu :
a) Perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan dan Perkebunan;
b) Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c) Pembinaan terhadap UPT Dinas di bidang Kehutanan dan Perkebunan dan
d) Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
Organisasi
Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dikepalai oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, terdiri dari : 1) Sekretariat, 2) Bidang Pengusahaan dan Inventarisasi Hutan (PIH), 3) Bidang Perlindungan dan Bina Hutan (PBH), 4) Bidang Pengembangan Kelembagaan Usaha dan Perlindungan Perkebunan (PKUP2), 5) Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (P3), 6) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan 7) Kelompok Jabatan Fungsional